CPNS DKI Harus Bisa Segala Hal untuk Layani Warga

CPNS DKI Harus Bisa Segala Hal untuk Layani Warga


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di kelurahan dan kecamatan dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP). Mereka dipaksa untuk bisa menguasai seluruh pengurusan perizinan. Setidaknya, ada 60 item perizinan yang bisa diurus di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Sekarang, memang kami paksa semuanya untuk kerja keras. Satu orang harus bisa segala hal," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga di Balaikota Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Dia pun mengatakan Pemprov DKI segera menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). "Sedang diusulkan ke gubernur, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai," ujar Made.

Tujuan SOP itu, lanjut dia, untuk memformulasikan pemenuhan standar pelayanan minimum. Misalnya, standar penyelesaian pembuatan kartu keluarga, biayanya, dan sebagainya.

Dia menjelaskan, masih ada be berapa masalah di Badan PTSP, seperti keterbatasan prasarana yang dimiliki. Contohnya, komputer dan perangkat lainnya.

Masa transisinya, kata Made, hingga 24 November 2014. Jadi, kata dia, masih ada waktu untuk membenahi semuanya.

Baca juga:

Ahok: CPNS Kita Bakal Jadi Kader Biro Jasa

Kukuhkan Ribuan CPNS DKI, Ahok Ingatkan Tak Sungkan Memecat

What's on Your Mind...