Satu Jatah CPNS Ditarif Rp 35 Juta

Satu Jatah CPNS Ditarif Rp 35 Juta

TRIBUNNEWS.COM, LOLAK - Isu jual beli jatah kuota rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur honorer daerah kategori dua (K-2) kembali muncul. Seorang honorer K-2 di Bolmong mengatakan, satu jatah CPNS dibanderol Rp 35 juta.

"Satu kursi honorer diminta Rp 35 juta, kalau itu tidak ada nama tidak akan masuk di usulan tambahan," ujar honorer yang minta namanya tidak disebutkan ini kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network).

Kabupaten Bolmong mendapatkan tambahan formasi untuk merekrut CPNS melalui jalur K-2 sebanyak 176 kursi pada tahun 2013 lalu. Kuota tersebut terbagi untuk 55 tenaga pendidik, lima tenaga kesehatan, empat tenaga penyulu, dan 113 orang.

Tahun 2014, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memberikan jatah tambahan sebanyak 173 formasi. Jumlah tersebut untuk tenaga pendidik 54 orang, tiga tenaga kesehatan, tiga tenaga penyuluh dan 113 tenaga teknis.

Honorer ini menyebutkan, tambahan formasi dimanfaatkan oleh oknum di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolmong. Oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada para honorer agar bisa masuk dalam daftar tambahan.

Dia mengatakan, pengusulan tambahan pun sangat tertutup. Para honorer tidak mengetahui nama-nama honda K-2 tambahan yang akan diusulkan oleh BKD ke Kemenpan-RB. Pihak BKD tak pernah memberikan jawaban memuaskan saat para honorer menanyakan hal ini.

"Kami tidak pernah diberitahu. Takutnya honda (honor daerah) yang diusulkan nanti adalah mereka yang ada uang meskipun tidak bekerja sebagai honorer," kata dia.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Bolmong Lexi Paputungan mengaku tidak tahu adanya praktek jual beli jatah.

"Saya belum tahu. Saya akan cek kebenaranya," ujar Lexi, Senin (23/6/2014) malam.

Dia menegaskan, tak pernah mengarahkan dan memerintahkan menjual jatah kuota CPNS tersebut kepada anak buahnya.

Lexi pun meminta kepada para honorer yang merasa dimanfaatkan untuk melapor ke aparat hukum.

"Saya sarankan segera proses hukum karena sudah sangat meresahkan dan merugikan Pemkab Bolmong," Lexi menegaskan.

What's on Your Mind...