Info CPNS 2014 : Jatah 65 Ribu untuk CPNS Umum dan 35 Ribu untuk PPPK

Info CPNS 2014 : Jatah 65 Ribu untuk CPNS Umum dan 35 Ribu untuk PPPK

Info CPNS 2014 : Jatah 65 Ribu untuk CPNS Umum dan 35 Ribu untuk PPPK

iBerita.com — Jatah 65 Ribu untuk CPNS Umum dan 35 Ribu untuk PPPK. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat akan mengumumkan formasi penerimaan calon pegawa negeri sipil (CPNS) 2014 melalui website resmi KemenPAN-RB. Sebelumnya, KemenPAN-RB telah mengungkapkan akan membuat lowongan sejumlah 100 ribu untuk CPNS 2014 ini.

Berdasarkan data terbaru, menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, total kursi yang disediakan sebanyak 100 ribu. Rinciannya, 65 ribu untuk kursi CPNS dan 35 ribu untuk kursi PPPK.

Jumlah 65 ribu kursi ini kemudian dirinci lagi sebanyak 40 ribu untuk formasi instansi daerah dan 25 ribu sisanya untuk instansi pusat. Sedangkan jatah sebanyak 35 ribu untuk PPPK dirinci menjadi formasi untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 25 ribu dan sisanya sebanyak 10 ribu kuris PPPK untuk instansi pusat. Dengan demikian, kursi yang bisa diperebutkan di daerah mencapai 65 ribu kursi. Hanya saja, formasi jatah kursi masing-masing daerah belum diumumkan.

Keterangan yang diungkapkan Setiawan ini memberikan kepastian soal rekrutmen PPPK. Lantaran sebelumnya para petinggi KemenPAN-RB mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK belum terbit sehingga rekrutmen PPPK belum bisa dilakukan tahun ini.

Setiawan memastikan jika RPP yang dimaksud akan segera disahkan menjadi PP dalam waktu dekat ini, sehingga seleksi PPPK tetap bisa dilakukan bersamaan dengan seleksi CPNS. "Formasi untuk PPPK nanti juga akan ditetapkan oleh pusat. Daerah-daerah dalam mengajukan formasi CPNS-nya, juga sekalian mengajukan usul formasi CPNS," terang Setiawan kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (23/6) siang.

Untuk cpns jalur PPPK, menurut MenPAN-RB Azwar Abubakar memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri umumnya. Hal yang membedakan PPPK dengan pegawa negeri umumnya hanya pada pension saja. Jik melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, peraturan mengenai hak PPPK juga terdapat pada pasal 22, yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun. Ini berbeda dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun.

Advertisement

What's on Your Mind...